ADVERTISEMENT

Bacot Gede Taunya Ayam Sayur! Ungkap 4 Perwira Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Tuding Polda Sarang Mafia, Advokat Alvin Lim Kabur ke Singapura

Rabu, 31 Agustus 2022 11:34 WIB

Share
Advokat Alvin Lim tuding Polda Sarang Mafia Hkum dan Ungkap Sosok The Next Ferdy Sambo.(ist)
Advokat Alvin Lim tuding Polda Sarang Mafia Hkum dan Ungkap Sosok The Next Ferdy Sambo.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

" Penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai, ujarnya di PN Jakarta Selatan.
 
JPU juga menyoroti ketidak hadiran terdakwa Alvin Lim  dalam persidangan yang berlangsung sejak Selasa (30/8/2022) siang dengan sebutan akal akalan.

" Akal akalan terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan 20 kali sidang terdakwa tidak pernah hadir," tegasnya.

Sebelumnya, persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. 

Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilakan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.

"Silahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung," ujar majelis hakim saat akan membuka persidangan.

Terkait dengan ketidakhadiran terdakwa dan tidak diperbolehkannya kuasa hukum duduk mewakili terdakwa karna kuasa hukum punya hak mewakili di persidangan.

"Terdakwa sedang di Singapura mengurus surat kematian ibunya," katanya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 

Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Pekan lalu beredar video pernyataan Advokat Alvin Lim bikin  yang bisa membuat telinga Kapolri kepanasan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT