ADVERTISEMENT

Jangan Cuma Mafia Judi, Kapolri Sigit Diminta Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel

Jumat, 26 Agustus 2022 17:53 WIB

Share
Aksi damai meminta Kapolri memberantas mafia tanah, digelar di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Foto: Dok. Mapan).
Aksi damai meminta Kapolri memberantas mafia tanah, digelar di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Foto: Dok. Mapan).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (Mapan) mengelar aksi damai mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya memberantas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Aksi damai ini digelar di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

"Kami datang ke Mabes Polri untuk memberikan dukungan kepada Kapolri dan jajarannya dalam memberantas mafia tanah khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," ujar Septian, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Septian berharap atensi Polri dalam penanganan kasus mafia tanah tidak terganggu dengan kasus yang sedang menjadi perhatian publik, yakni kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dia yakin Polri sudah memiliki organisasi yang kuat sehingga tetap konsentrasi dalam mengusut kasus-kasus yang bersentuhan dengan rakyat.

"Kasus mafia tanah ini juga marak dan telah merugikan negara dan masyarakat, karena itu Kapolri dan jajarannya harus tetap fokus mengusut kasus mafia tanah ini, tidak terpengaruh kasus Sambo," kata Septian.

Ia mengatakan negara kehilangan delapan ribuan hektare lebih sebagai akibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, oknum BPN, dan Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).

"PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan," ungkap Septian.

Dalam rangka mengembalikan citra Polri yang sedang terpuruk, kata Septian, Bareskrim Polri perlu membuktikan keperpihakan pada rakyat dengan secara tegas mengusut dan memberantas dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Diketahui, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas kurang lebih 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT