ADVERTISEMENT

Akal-akalan Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kamaruddin: Supaya Dapat Pensiun

Jumat, 26 Agustus 2022 17:33 WIB

Share
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto; ist.)
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto; ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat oleh Polri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri itu mengajukan banding terhadap putusan komisi sidang etik atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kamaruddin Simanjuntaklantas menyebut itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo.

"Itu akal-akalan dia (Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Diketahui sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memberhentikanya secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

 

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo, usai putusan pemecatannya KKEP di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Di sisi lain, Kamaruddin menilai akal-akalan Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat tidak hormat adalah agar ia mendapat hak-hak pensiun.

 

Pengacara Brigadir J juga mengingatkan kepada KKEP untuk tidak menghiraukan permintaan Ferdy Sambo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT