Akal-akalan Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kamaruddin: Supaya Dapat Pensiun

Jumat 26 Agu 2022, 17:33 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto; ist.)

Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto; ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat oleh Polri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri itu mengajukan banding terhadap putusan komisi sidang etik atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kamaruddin Simanjuntaklantas menyebut itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo.

"Itu akal-akalan dia (Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Diketahui sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memberhentikanya secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

 

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo, usai putusan pemecatannya KKEP di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Di sisi lain, Kamaruddin menilai akal-akalan Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat tidak hormat adalah agar ia mendapat hak-hak pensiun.

 

Pengacara Brigadir J juga mengingatkan kepada KKEP untuk tidak menghiraukan permintaan Ferdy Sambo.

"Supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun. Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," kata Kamaruddin Simanjuntak. (*)

Berita Terkait

News Update