JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebagai informasi, ia dicopot dari anggota kepolisian karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Lantas, bagaimana tanggapan pihak kepolisian?
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," tutur Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Untuk diketahui, permintaan banding akan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya tiga hari kerja.
"Sesuai dengan Pasal 69, sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," jelas Dedi.
Irjen Ferdy Sambo Dicopot dengan Tidak Hormat
Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).