JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Sebagai informasi, ia merupakan terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Permohonan itu disampaikan Irjen Napoleon saat membacakan nota pembelaan (pleidoi), dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Dalam pleidoinya, Irjen Napoleon menyebut dari delapan saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.
Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan Muhammad Kece, serta telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” ujar Napoleon.
Dengan alasan tersebut, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa.
Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.
Sebagai informasi, vonis bebas akan dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.