ADVERTISEMENT

Satpol PP Hentikan Perataan Tanah di Sepatan Timur, Pihak Pengembang Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Perizinan

Rabu, 31 Agustus 2022 10:55 WIB

Share
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat meninjau lokasi perataan tanah oleh pihak pengembang di Sepatan Timur. (Foto: Veronica)
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat meninjau lokasi perataan tanah oleh pihak pengembang di Sepatan Timur. (Foto: Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


Satpol PP Hentikan Perataan Tanah di Sepatan Timur

Satpol PP Hentikan Perataan Tanah di Sepatan Timur, Pihak Pengembang Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Perizinan

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Kecamatan Sepatan Timur. Hal tersebut dilakukan atas aduan masyarakat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rusnandar menjelaskan bahwa setelah timnya mendatangi lokasi dan menemui pihak pengembang, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, oleh karenanya dilakukan penghentian sementara aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Perumahan Panorama 1 tersebut.

"Kami sudah datang ke lokasi, didampingi Trantib Kecamatan Sepatan Timur, dan yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Kami juga sudah buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami hentikan sementara aktivitas cut and fill tersebut, dan kami sudah minta penanggung jawab untuk datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan membawa dokumen perizinan," katanya, Kamis (31/8).

Rusnandar mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang, jika menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Silakan melapor kepada kami, baik melalui SP4N LAPOR, telepon ke 112, atau melalui medsos Satpol PP, atau datang langsung ke kantor, jika menemukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT