Ini Kata IPW Soal Putri Candrawathi Tak Kenakan Baju Orange Khas Tahanan Saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Rabu 31 Agu 2022, 10:35 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (ist)

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi tampak tak menggunakan baju berwarna orange dalam rekontruksi yang dilaksanakan kemarin di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022)

Dalam rekontruksi tersebut, nampak keempat tersangka mulai dari Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf menggunakan baju orange ciri khas tahanan saat memeragakan sejumlah adegan dalam kasus tewasnya Brigadir Josua.

Saat memeragakan adegan, Putri nampak menggunakan kemeja berwarna putih dengan menjinjing tas branded seperti akan menghadiri arisan, bukan giat rekontruksi.

Terkait hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam hal ini Putri Candrawathi dapat dikatakan sebagai orang yang masih merdeka atau bebas meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terencana ini.

Menurut Sugeng, dengan tidak ditahannya Putri oleh penyidik, menjadikannya seperti orang yang bebas atau dengan kata lain bukan merupakan tahanan dalam kasus ini.

"Ibu Putri tidak mengenakan baju orange tahanan karena status dia bukan orang atau tersangka yang ditahan atau tahanan. Dia meski tersangka adalah orang yang masih merdeka atau bebas," ujar Sugeng saat dikonfirmasi melalui pesan singkat," Rabu (31/8/2022).

Selain itu, kata Sugeng, terkait dengan kapan dan mengapa Putri tidak kunjung ditahan seperti keempat tersangka lainnya. Hal tersebut tidak dapat ia jawab karena itu merupakan kewenangan yang dimiliki oleh tim penyidik pada kasus ini.

"Kewenangan untuk menahan atau tidak kepadanya ada pada penyidik," kata Sugeng.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi menyusul jejak sang suami pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dia diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Josua di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri karena alasan Putri sedang sakit.

Adapun keempatnya, dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana subsider Pasal pembunuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). (Adam).

Berita Terkait
News Update