NEWS

Keki, Kamaruddin Bakal Mengadu ke Jokowi dan DPR Gegara Dilarang Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Padahal Sudah Datang dari Jam 8 Pagi

Selasa 30 Agu 2022, 14:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak  dibuat kesal lantaran dilarang masuk lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak menyebut larangan ikut rekonstruksi kasus Brigadir J itu pelanggaran berat. Oleh karenanya, Kamaruddin akan mengadu ke Jokowi dan DPR.

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak berserta tim pengacara Brigadir J hadir di lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J. Pihaknya menyebut sudah tiba di lokasi sejak jam 8 pagi.

 

Adapun rekonstruksi digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling.

Akan tetapi, Kamaruddin mengaku dilarang ikut rekonstruksi kasus Brigadir J. Ia lantas menyebut bahwa larangan terhadap pihaknya ini merupakan pelanggaran berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin pun mengungkap kekecewaannya tidak boleh melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat. Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkapnya di Jalan Saguling, Selasa, dikutip dari siaran langsung stasiun televisi swasta.

Kendati demikian, Kamaruddin dan timnya datang ke lokasi karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses rekonstruksi akan dibuka dengan transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasehat hukum tersangka, demikian juga penasehat hukum atau pengacara korban,” ujarnya.

“Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," lanjut dia.

 

Lantas usai dilarang masuk lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J, Kamaruddin bakal mengadu ke Jokowi dan DPR.

"Kita akan melapor ke Presiden (Jokowi) dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia.

Kamaruddin juga mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi soal larangan tersebut.

Pengacara Brigadir J mengatakan Brigjen Andi Rian melarang pengacara pelapor untuk melihat proses rekonstruksi. Padahal menurutnya, pengacara korban seharusnya boleh mengikuti proses rekonstruksi.

 

"Alasannya pokoknya. Tadi Dirtipidum 'Pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat'," kata dia.

Lebih lanjut, usai dilarang ikut rekonstruksi kasus Brigadir J, Kamaruddin berserta timnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi. (*)

Tags:
Kamaruddin Bakal Mengadu ke Jokowi dan DPRKamaruddinKamaruddin SimanjuntakDilarang Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir JRekonstruksi Kasus Brigadir Jrekonstruksikasus brigadir JjokowiDPR

Administrator

Reporter

Administrator

Editor