ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Putri Candrawathi telah Dilimpahkan, Kejagung: Masih Proses Penelitian

Selasa, 30 Agustus 2022 15:24 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: ist.)
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) pada Senin 29 Agustus 2022, kemarin.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saat ini berkas perkara Putri masih diteliti oleh tim penyidik Kejagung.

"Iya benar, untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin. Baru satu hari, artinya perkara itu masih dalam proses penelitian," ujar Ketut di kantornya, Selasa 30 Agustus 2022.

Selain itu, dia menambahkan, terkait dengan berkas perkara Sambo dan ketiga tersangka lain yang sebelumnya dikembalikan, ialah karena berkas tersebut masih dirasa terdapat kekurangan.

"Berkas yang 4 tersangka itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Dan nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," papar dia.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dia diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun selain Putri, ada empat tersangka lain kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Lebih jauh, Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, karena dinilai masih ada kekurangan, Kejagung akhirnya mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu ke Bareskrim Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT