ADVERTISEMENT
Datang ke Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan, Ternyata Belum Ditahan Karena Alasan Ini
Selasa, 30 Agustus 2022 09:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jenderal bintang dua dan istrinya dijerat sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kuat Maruf (KM), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E).
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Sementara diketahui, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tujuan rekontruksi yang bakal dilaksanakan pada Selasa pekan depan itu, bertujuan untuk memperjelas konstruksi peristiwa insiden berdarah.
"Dari Dirtipidum menyampaikan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Selain itu, Dedi menjelaskan, bahwa rekontruksi tersebut juga nantinya bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertujuan memperjelas kasus tersebut agar proses berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan naik ke persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," tukas dia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT