ADVERTISEMENT

Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Deolipa Yumara: 4 Saksi Setan Lawan 1 Saksi Atas Nama Tuhan

Selasa, 30 Agustus 2022 08:27 WIB

Share
Kolase foto Putri Candrawathi, Bhadara E (Richard Eliezer), dan Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Putri Candrawathi, Bhadara E (Richard Eliezer), dan Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat akan digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara turut memberikan tanggapannya jelang rekonstruksi kasus Brigadir J.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM) dikabarkan akan hadir dalam rekonstruksi kasus Brigadir J.

Terkait kondisi Bharada E nanti, Deolipa Yumara memberikan pernyataan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J adalah layaknya 4 saksi setan lawan 1 saksi atas nama tuhan.

 

Diketahui, Deolipa Yumara sempat mendampingi Bharada E selama lima hari dalam proses hukum hingga proses pengajuan menjadi Justice Collaborator. Pengacara yang juga seniman itu turut berperan membongkar peran Ferdy Sambo sebagai sosok pembuat skenario pembunuhan.

"Kondisi Eliezer ini kan satu saksi saja dia, lawan empat saksi bohong, saksi bohong itu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal," ucap Deolipa Yumara dalam salah satu acara televisi swasta, dikutip pada Senin (30/8/2022).

"Jadi empat saksi, pelaku-pelaku kebohongan publik ini, melawan satu saksi jujur (eliezer) karena dia atas nama Tuhan, sementara saksi lain termasuk Putri itu saksi bohong, saksi setan namanya," lanjutnya.

 

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo akan hadir dan diwajibkan mengenakan baju tahanan bersama tiga tahanan lain, kecuali Putri Candrawathi yang belum ditahan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT