BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Bekasi Timur meringkus empat pelaku pemalsuan oli berbagai merk di Kelurahan Mustiksari, Mustikajaya, Bekasi Timur.
Empat pelaku yang diamankan di antaranya MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24).
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya mengungkapkan, aksi pelaku diketahui pada 25 Agustus 2022, pukul 15.15 WIB.
"Pihak Polsek Bekasi Timur mendapatkan adanya informasi kegiatan produksi oli yang dikemas dalam botol plastik berbagai merk tanpa izin," ujar AKP Ridha dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Setelah dilakukan pengecekan, telah ditemukan adanya aktivitas pemalsuan oli milik MS. Dia dibantu tiga karyawannya, yaitu JST, SH dan HB.
Dari hasil pengecekan tidak ditemukan izin usaha oli palsu mesin kendaraan.
"Ditemukan barang bukti, botol oli kosong berbagai merk, kardus oli berbagai merk, segel kertas timah, tutup botol, mesin induksi dan botol oli yang dikemas dalam berbagai merk," ungkapnya.
Terhadap para pelaku, segera diamankan ke Mapolsek Bekasi Timur.
Dalam penyelidikannya, pelaku baru beraksi selama satu bulan. AKP Ridha menyebutkan, pelaku belum mendapatkan buah hasil dari pemalsuan oli tersebut.
"Untuk keuntungan yang telah diperoleh para pelaku menurut pemiliknya karena ini baru sebulan, jadi baru akan berputar modal awal, jadi baru mau diputar, Jadi belum sempat menikmati hasil," jelasnya.
Kendati demikian, dari pengakuan pelaku, oli palsu tersebut sudah diedarkan di berbagai daerah di Indonesia.
"Menurut pengakuan para pelaku ini sudah dipasarkan ke berbagai kota, di anatarany Bandung, Magelang, Lombok, NTB," kata AKP Ridha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 62 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 100 UUD No.20 Tahun 2016.
"5 tahun kurungan penjara atau dan denda maksimal 2 miliar," pungkasnya.