JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhiting mulai dari 1 September 2022 hingga 10 Oktober 2022 mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang masa penahanan Mukti Agung dilakukan karena tim komisi antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti guna memperkuat kontruksi perkara yang menjerat salah satu anak pemilik PO. Bus Dewi Sri itu.
"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW,” kata Ali, Senin (29/8/2022).
Dia melanjutkan, selain memperpanjang masa penahanan terhadap Mukti Agung, KPK juga memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap lima orang tersangka lainnya yang merupakan kolega Mukti dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Adapun kelima orang tersebut di antaranya Komisaris PT AU, yakni AJW. Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.
"Diperpanjang karena penyidik membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka," papar Ali.
Selanjutnya, keenam "partner in crime' itu kembali bakal menginap di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Untuk Mukti Agung, ia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara AJW ditahan di Rutan Kavling C1 KPK, dan keempat lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman penetapan tersangka malam ini, selain Mukti, KPK juga turut menetapkan sebanyak lima orang lainnya dari unsur swasta dan beberapa pejabat di Pemkab Pemalang sebagai tersangka,antara lain AJW, SM, SJ, YN, dan MS.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, dalam perkara ini, MAW dan AJW memiliki peran sebagai penerima suap. Sementara SM, SJ, YN, dan MS memiliki peran sebagai pemberi suap.
"Si pemberi, yakni SM, SJ, YN, dan MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia.