ADVERTISEMENT

Ogah Tanahnya Dijual Murah, Akses Jalan Diportal Satpol PP Dibekingi Mafia Tanah, Buntutnya 1 petani dan 5 Warga Dijerat Pidana

Senin, 29 Agustus 2022 19:26 WIB

Share
Lantaran tanahnya ogah ditawar murah, lokasi portal yang menutup akses persawahan warga ditutup Satpol PP dibekingi mafia tanah.(ist)
Lantaran tanahnya ogah ditawar murah, lokasi portal yang menutup akses persawahan warga ditutup Satpol PP dibekingi mafia tanah.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjadi korban kriminalisasi oknum aparat Pemkab Tangerang. Hal tersebut terjadi setelah enam orang tersebut dipidanakan ke polisi.

Ironisnya kasus pidana tersebut mencuat dari dugaan pelanggaran Peraturan Daerah. Pelanggaran tersebut terjadi setelah adanya portal yang dibangun secara patungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Pakuhaji yang emosi menutup akses persawahan warga.

Adapun keenam orang warga korban kriminalisasi Pemkab Tangerang, masing-masing berinisial AGS (petani) BTK, AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan) saat ini telah menyandang status tersangka.

Keenamnya diduga melakukan pidana perusakan sesuai pasal 170 dan pasal 55 KUHPidana karena ikut serta dalam perbuatan pidana membuka portal ke akses lahan warga.


Kuasa hukum warga Pakuhaji, Zevrijn Boy Kanu, menerangkan, enam orang warga yang dilaporkan pihak Kecamatan Pakuhaji itu diduga ditunggangi oknum mafia tanah yang kesal karena menolak penawaran harga lahan di jalan Kramat, Pakuhaji, oleh pihak pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang.

Menurut dia, awal mula tindakan kriminalisasi terhadap 6 orang warga Desa Kramat, Pakuhaji itu, berawal dari kedatangan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi lahan di Jalan Kramat.

"Mulanya pihak kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan, mendatangi lokasi Padi-padi. Disana mereka mendatangi lokasi dan menanyakan izin usaha, setelah ditunjukkan ke pihak Satpol PP, kemudian mereka pergi," jelas Boy, Senin (29/8/2022).

Beberapa hari kemudian pihak Satpol PP kecamatan kembali datang dengan memasang portal besi ke akses jalan menuju tempat wisata terbuka Padi-padi, diikuti pemasangan penyetopan pembangunan yang ditempel pihak kecamatan Pakuhaji di pohon area lahan warga.

Pemasangan portal itu dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu, tidak berizin atau memiliki IMB.

Padahal, kata Boy, area tersebut tidak sedang dalam proses pembangunan, meski pihak kecamatan setempat mensiyalir ada bangunan di area lahan persawahan itu berdiri bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT