ADVERTISEMENT

Beromset Rp3,9 Miliar Perhari, Dua Bos Besar Judi Online di Tangerang Diburu Polisi

Jumat, 26 Agustus 2022 01:29 WIB

Share
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers kasus perjudian. (foto: poskota/haryono)
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers kasus perjudian. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dari sindikasi judi online berkedok perusahaan jasa periklanan ini, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp931 juta, 13 unit handphone, 3 unit laptop, buku tabungan, kartu ATM dan 1 perangkat wifi. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT