ADVERTISEMENT

Polri Hampir Rampung Periksa 15 Saksi di Sidang Komisi Kode Etik Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 21:25 WIB

Share
Foto : Tangkapan Layar Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram Divhumas Polri)
Foto : Tangkapan Layar Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram Divhumas Polri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua.

Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT