ADVERTISEMENT

15 Saksi Dihadiri Sidang Kode Etik Polri Irjen Ferdy Sambo, Ada Bharada E dan Bripka RR

Kamis, 25 Agustus 2022 12:28 WIB

Share
Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)
Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri. Dua di antaranya saksi itu adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang merupakan bagian tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak Media, Kamis (25/8/2022). "Totalnya ada 15 ya," kata Kombes Nurul.

Ia merincikan saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik yakni,5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS. "Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," tuturnya.

Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB. "Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal jalani sidang etik hari ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nasib Ferdy Sambo juga bakal diputuskan hari ini, Kamis (25/8/2022) usai jalani sidang etik.

Ferdy Sambo mendatangi Mabes Polri gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Jendral bintang du aini telah hadir di ruang sidang pada pukul 07:30 WIB. Sejumlah saksi, seperti Brigadir Hendra Kurniawan, juga dihadirkan di sidang kode etik ini.

"Ya akan (nasib Sambo) ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Seperti diketahui, Sambo juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari Polri. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT