ADVERTISEMENT

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, 15 Saksi Dihadirkan Termasuk Bharada E dan Bipka RR

Kamis, 25 Agustus 2022 15:47 WIB

Share
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Humas Polri. (Foto : poskota/zendy)
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Humas Polri. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo masih bergulir sejauh ini. Ferdy menjalani sidang tersebut terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya. Keempat orang itu adalah, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga saat ini, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sidang kode etik selama kurang lebih 6 jam lamanya. Ia diperiksa mulai pukul 09.25 WIB.

 

"Kemudian, setelah dibuka maka dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Humas Polri, Kamis (25/8/2022).

Selanjutnya, Nurul menyebutkan, selama 6 jam pemeriksaan Ferdy Sambo, para saksi baru 3 orang yang ikut hadir dalam sidang tersebut.

Sebelumnya disebutkan, Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri. Dua di antaranya saksi itu adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang merupakan bagian tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Para saksi sudah diperiksa tiga, yakni KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini adalah KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," tukas Nurul.

"Selanjutnya setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal jalani sidang etik hari ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nasib Ferdy Sambo juga bakal diputuskan hari ini, Kamis (25/8/2022) usai jalani sidang etik. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT