ADVERTISEMENT

Masa Hukuman Pelaku Bom Bali Dikurangi, PM Australia: Ini Jadi Keprihatinan Keluarga Korban

Rabu, 24 Agustus 2022 09:00 WIB

Share
Umar Patek
Umar Patek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Umar Patek dinyatakan bersalah membuat bom yang menghancurkan dua klub malam 10 tahun lalu di pulau Bali.

Dia adalah anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait Al Qaeda.

Aksi terornya mengakibatkan 202 orang tewas. Di antaranya 88 warga Australia.

Pekan lalu kembali masa hukumannya dikurangi sebagai bagian dari remisi yang diberikan kepada narapidana untuk menandai Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.

Umar Patek dinilai memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat bulan ini karena telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman penjaranya.

Dia salah seorang yang paling diburu di Asia. Menjadi buron selama hampir 10 tahun sebelum ditangkap di Pakistan. Para pejabat bersikeras dia telah dideradikalisasi.

Kementerian Kehakiman Indonesia harus memberi persetujuan akhir untuk pembebasannya.

Kemarahan dan kecemasan hadir di Australia karena salah seorang arsitek utama serangan Bali akan segera bebas.

“Ini akan menjadi keprihatinan bagi keluarga korban,” ucap Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengungkapkan kekhawatirannya seperti diktup dari VOA pada Senin (22/8/2022).

Dia melanjutkan,”Kami terus mengupayakan jalur diplomatik demi kepentingan Australia dan akan terus melakukannya dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan keamanan dan terkait hukuman.”

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT