SINGAPURA, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan kaum gay semakin diterima di Singapura.
Negara tersebut akan mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama pria walau tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum perkawinan.
Pernyataan ini disampaikan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8/2022) seperti dikutip dari Reuters.
Definisi hukum perkawinan Singapura saat ini adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Lee Hsien Loong mengatakan rakyat Singapura, terutama anak-anak muda di negara itu, semakin menerima kaum gay.
"Saya yakin ini adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar rakyat Singapura," katanya dalam pidato nasional tahunannya.
Dia menambahkan pemerintah akan mencabut hukum era kolonial yang mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama laki-laki dalam kitab undang-undang hukum pidana Bagian 377A.
Bagian 377A mengatur bahwa pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara. Namun, peraturan tersebut tidak secara aktif ditegakkan.
Belum ada hukuman terhadap pelaku hubungan seks konsensual sesama pria dewasa hingga saat ini. Aturan tersebut tidak mengatur hubungan seks antara sesama perempuan atau gender lainnya.
Belum jelas kapan peraturan itu akan dicabut.
Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak semakin dekat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anggota komunitas LGBT. ***