JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus menjadi sorotan setelah menjadi "Jubir" Kapolres Jakarta Selatan terkait pernyataan "baku tembak" Brigadir J dan Bharada E.
Posisi Kompolnas terancam dihapus sebagai lembaga negara setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam, Senin (22/8/2022).
Sempat terjadi perdebatan panas antara Menko Polhukam dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Mahesa.
Perdebatan diawali ketika Mahfud Md mengatakan bahwa Kompolnas itu sebagai mitra. Sama seperti DPR, LSM dan media pun sama.
"Bisa bicara apa saja," kata Mahfud.
Desmond kemudian menegaskan bahwa Menko Polhukam dalam hal ini tidak bisa melakukan penyidikan makanya ke Komnas HAM. Dengan harapan menyampaikan ke Kompolnas. Desmon mengatakan bahwa ada harapan Kompolnas dalam menungkap kasus ini. Tapi yang terjadi justru Kompolnas menjadi juru bicara Kapolres Jakarta Selatan.
"Persoalannya adalah salah seorang anggota Komplonas cuma menjadi PR (public relation) saja Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah dan itu luar biasa," cetus Desmond.
Mahfud mengiyakan pernyataan Desmond.
"Dalam hal inilah ada catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu nggak?" tanya Desmond.
Mahfud mengatakan bahwa terserah DPR saja.
"Terserah bapak. Yang membuat (Kompolnas) kan DPR," sahut Mahfud MD.
"Jadi tidak perlu ada Kompolnas?" tanya Demond.
"Silakan saja pak, nanti simpulkan saja setelah rapat ini," jawab Mahfud.
Desmond menegaskan bahwa Komisi III memanggil Mahfud MD dalam rangka menanyakan perlu atau tidaknya keberadaan Kompolnas kalau cuma jadi juru bicara, tidak punya tangan untuk melakukan penyidikan.
"Atau punya pengalaman yang Pak Mahfud ceritakan. Sementara ini adakah masukan, catatan yang direspon positif oleh kepolisian?" tanya Desmond lagi.
"Banyak pak, banyak," ujar Mahfud.
Desmon mencontohkan kasus KM 50 dan menyakan ke Mahfud apakah pernah membuat catatan itu kepada kepolisian?
"Saya pernah mengirimkan surat langsung ke Kapolri. Jawabannya itu urusan Kapolri langsung. Resmi tertulis, ada tindak lanjut resmi. Jangan salahkan saya," papar Mahfud.
"Tugas bapak direson tidak? Kalau tidak direspon, maka tidak perlu ada Kompolnas. Kalau direspon berarti ada Kompolnas, maka Polri semakin maju. Jadi jangan menang-menangan. Kalau surat-surat dari kompolnas tidak dilayani oleh kepolisian, buat apa, Kompolnas ada, ini catatan saya," papar Desmond.
"Iya," jawab Mahfud pendek.