Viral Fotografer Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Yakin Korban Bakal Dilindungi UU TPKS

Sabtu 20 Agu 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral seorang karyawati diduga mendapat tindak pelecehan seksual dari teman sekantornya di perusahaan KLG.

Korban berinisial RF (30) itu pun langsung membuat laporan TPKS guna membuat pelaku jera.

Sebagai informasi, Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul mengaku yakin dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bisa memproses laporan kliennya. 

Dito menjelaskan, sudah ada sejumlah bukti yang diserahkan ke penyidik seperti pengakuan terduga pelaku serta bukti WhatsApp grup. 

"Seharusnya bisa diproses sih, demi keadilan bagi korban," ujar Dito saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya Sabtu (20/8/2022).

Dia mengaku pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan mengawal kasus ini sampai benar-benar maju ke meja hijau.

Terlebih, paska kejadian psikis korban sangat terguncang dan harus mendapatkan penanganan dari dokter kejiwaan di Darmawangsa.

"Kami ingin keadilan untuk korban bisa ditegakan," jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum, Yoshua Napitupulu melanjutkan, tidak ada alasan lagi penyidik untuk menolak dan tak memproses secara hukum. 

Dalam perkara ini, sudah ada dua alat bukti pendukung untuk menetapkan photografer DC dan S sebagai tersangka.

"Bukti pendukungnya adalah keterangan saksi korban dan alat bukti lainnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, RF melaporkan photografer perusahaan KLG berinisial DC dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8/2022).

Wanita 30 tahun itu didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron langsung masik ke piket SPKT.

Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, kedua pegawai KLG itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

Dalam UU tersebut sudah mengatur bahwa barang siapa yang mengambil foto, atau gambar secara diam-diam tanpa persetujuan maka sudah melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik.

Terduga pelaku juga terancam hukuman pidana paling lama penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.(*)

Berita Terkait

News Update