Polri: Pelaku Penimbun Minyak Goreng Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

Minggu 20 Feb 2022, 20:05 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku penimbun minyak goreng terancam pidana 5 tahun penjara, foto : Tribratanews.polri.go.id

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku penimbun minyak goreng terancam pidana 5 tahun penjara, foto : Tribratanews.polri.go.id

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Repulblik Indonesia (Polri) menyatakan tak akan segan menjerat pelaku penimbun minyak goreng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku penimbun minyak goreng terancam pidana 5 tahun penjara.

Kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini memang menjadi masalah di masyarakat. 
Oleh karenanya, Bareskrim Polri memastikan akan menindak pelaku penimbun minyak goreng yang menyengsarakan masyarakat.

 

Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi minyak goreng, Satgas Pangan Polri yang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait akan mulai bertindak.

"Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, dilansir dari Tribratanews.polri.go.id pada Minggu (20/2/2022).

Menurut Ahmad Ramadhan, berdasarkan data yang diberikan Kementerian Perdagangan ketersediaan atau stok minyak goreng cukup.

Meski demikian, ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng.

"Dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," kata Ahmad Ramadhan.

 

Adapun hukum bagi pelaku penimbun minyak goreng tertulis dalam Pasal 29 ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam pasal ini pelaku penimbun minyak goreng terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (Firas)

Berita Terkait

News Update