ADVERTISEMENT

Tidak main-main, Mabes Polri Menegaskan Penimbun Minyak Goreng Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Milliar

Minggu, 20 Februari 2022 19:28 WIB

Share
Pedagang Pasar Mampang, Jakarta Selatan, menunjukkan minyak goreng sawit kemasan dan curah.
Pedagang Pasar Mampang, Jakarta Selatan, menunjukkan minyak goreng sawit kemasan dan curah.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Tidak main-main. Mabes Polri menegaskan, pelaku usaha yang terbukti menjadi penimbun minyak goreng sawit terancam pidana pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp50 Milliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menuturkan, menyampaikan pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng dapat kena hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, denda maksimal Rp50 miliar 

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," kata Brigjen Ahmad dalam keterangannya kemarin.

Ia menyampaikan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membeli sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

 

 "Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," imbuhnya.

Ia menyampaikan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman.

Namun, ia tidak memungkiri ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Polri mengajak seluruh pihak mengawasi dan mengecek langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT