JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan judi online selaku pihak terlapor mengajukan mediasi dengan korban (dan keluarga korban) penganiayaan yang menimpa mantan karyawan judi online tersebut.
Proses mediasi kasus penganiyaan perusahaan judi online terhadap mantan karyawan tersebut, dihadiri oleh kedua belah pihak, dan mencapai kesepatan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian.
Mardjuki (31) selaku perwakilan pihak keluarga korban menuturkan mediasi tersebut disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara serta penyidik, serta dihadiri oleh perwakilan perusahaan pelaku.
“Dari pihak keluarga 3 orang dan yang terlapor 3, terdiri dari, perwakilan perusaha, pelaku, serta di dampingi oleh provos,” ucap Mardjuki saat ditemui di kediamannya, Kamis, (19/8/2022)
Proses mediasi tersebut disepakati oleh keluarga dengan beberapa pertimbangan di antaranya.
“Jika memang mau mediasi dengan cara kekeluargaan BPKB dan tututan adik saya memakai uang itu dianggap lunas, dan diberikan uang kompesasi pengobatan selanjutnya,” ucapnya
Mardjuki (31) menjelaskan pihaknya menerima proses mediasi tersebut disebabkan untuk menghindari teror di kemudian hari.
“Alasan memilih jalur damai, takut berdampak kalau kita proses lanjut nantinya korban dan saya serta keluarga banyak pertanyaan ataupun teror,” imbuhnya
Langkah selanjutnya pihak keluarga akan membawa korban untuk melakukan rontgen serta mengkonsultasikan kepada psikolog terkait rasa trauma.
Di saat Poskota ingin mengkonfirmasi terkait isi dari surat perjanjian yang disepakati oleh kedua belahpihak, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, belum memberi keterangan lebih lanjut. (Cr01)