ADVERTISEMENT

Dukung Sikap Tegas Kapolri, Ketua DPR: Bila Pengayom Masyarakat Justru Rugikan Rakyat, Sudah Sewajarnya Dapat Hukuman Berat

Sabtu, 20 Agustus 2022 20:14 WIB

Share
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist).
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pasca terbongkarnya tindak ilegal Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sikap tegas kepada para para Kapolda, Kapolres, dan jajaran Polri lainnya yang tidak memberantas judi, narkoba, penimbunan BBM, dan tindak ilegal lainnya.

Sikap tegas Kapolri itu ternyata mendapat dukungan luas dari warga masyarakat dan berbagai pihak, yang menginginkan Polri bersih dan dapat dipercaya.

Terkait hal itu, Ketua DPR Puan Maharani mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait praktik ilegal yang terjadi di dalam tubuh Polri.

Dukungan ini diberikannya usai Kapolri berjanji akan mencopot petinggi Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan penyakit masyarakat (pekat).

“DPR RI mendukung upaya tegas yang dilakukan Kapolri terkait praktik-praktik ilegal, termasuk bila terjadi di tubuh Polri sendiri,” tutur Puan Jumat (19/8/2022).

Ketegasan ini, jelas Puan, diterapkan ketika muncul isu Konsorsium 303 yang diduga terlibat berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. Konsorsium ini disebut dipimpin oleh petinggi Polri.

“Kami juga mengapresiasi Polri melalui Bareskrim yang langsung mendalami informasi terkait dugaan adanya petinggi Polri yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, baik itu judi online hingga peredaran narkoba,” terang politisi PDI-P itu.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kapolri menegaskan tidak akan ragu mencopot pejabat polisi apabila terlibat dengan tindak pidana ilegal, mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, pungutan liar (pungli).

Selain itu juga soal  illegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.

Menurut Puan, ketegasan Kapolri dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas di antaranya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT