ADVERTISEMENT

Tak Banyak yang Bisa Digali dari  Putri Candrawathi, Komnas HAM: Alat Bukti Sudah Cukup untuk Susun Laporan ke Presiden

Jumat, 19 Agustus 2022 23:53 WIB

Share
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Rika)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak lagi membutuhkan keterangani Putri Candrawathi (PC), istri dari Ferdy Sambo, terkait kasus kematian Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa tanpa keterangan dari istri Ferdy Sambo, perlengkapan alat bukti yang telah didapatkan Komnas HAM telah terpenuhi.

Menurut Ahmad Taufan, tidak banyak yang bisa digali dari Putri Candrawathi. “Sudah cukup, dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia,” tegas Taufan.

“Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan untuk menyusun laporan,” sambung dia.

Menurut Taufan, Komnas HAM telah berulang kali mencoba meminta keterangan dari Putri, namun Putri tidak dapat memberikan keterangan.

“Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan,” katanya.

Selanjutnya, dikatakan Taufan, Komnas HAM akan menyelesaikan laporannya untuk diserahkan kepada Presiden, DPR RI, serta pihak Polri.

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini, Komnas HAM akan membuka laporan hasil pemeriksaannya selama ini terkait kasus kematian Brigadir j.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tidak akan memeriksa istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo lagi dalam mengusut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Jumat (19/8/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT