Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan MNA

Kamis 18 Agu 2022, 16:30 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino. (dok. Poskota)

Putra Siregar dan Rico Valentino. (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) yang melibatkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Putra dan Rico terbukti melakukan pengeroyokan kepada korban (MNA).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putra dan Rico dengan 10 bulan penjara. 

Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.

"Mengadili menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino terbukti bersama melakukan kekerasan bersama. Menjatuhan pidana penjara masing-masing enam bulan,” kata Hakim Ketua Kamijon, Kamis (18/8/2022).

Tak hanya itu, Putra dan Rico juga dikenakan biaya perkara uang masing-masing Rp 2.000.

Kamijon kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding.

"Terdahap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga di berikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut.

Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa pengeroyokan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.

Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.(*)

Berita Terkait

News Update