JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengeroyokan yang dilakukan terhadap salah satu siswa SMA Negeri 70, Jakarta Selatan akhirnya berujung damai. Hal itu dilakukan oleh keluarga korban yang memilih melakukan restorative justice pada kasus pengeroyokan itu.
Pada kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Tak hanya itu, polisi juga sempat menyebarkan poster Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu pelaku pengeroyokan.
Noviani, selaku ibu korban berinisial T, menyebutkan, bahwa dirinya tidak tega hati melihat para pelaku pengeroyokan mendekam di penjara.
Ia akhirnya berkoordinasi dengan tim kuasa hukum, dan di situ sepakat untuk menyelesaikan secara damai kasus ini.
"Intinya, apakah saya punya hati untuk menjebloskan 6 anak ini ke dalam ke Cipinang. Saya betul-betul tidak sampai hati untuk menaruh mereka ke sana, atau kasus kami proses ke pengadilan," kata Noviani kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.
Kendati demikian, kata Noviani, pihak para tersangka dalam hal ini wajib membayar kompensasi terkait kesepakatan damai. Uang kompensasi tersebut, nantinya akan disumbangkan kepada yayasan yang telah ditentutkan.
"Ya akhirnya kami putuskan untuk mereka membayar kompensasi walaupun itu tidak untuk kami. Jadi atas dasar hati sih ya yang tidak sampai hati untuk menempatkan mereka ke tahanan sesungguhnya," ucap dia.
Noviani menyebut, alasan dirinya melaporkan pelaku pengeroyokan ke Polisi, lantaran ingin menyampaikan pesan terhadap pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindak melakukan hal serupa. Terhadap para pelajar lain, dia juga ingin menyampaikan untuk tidak takut apabila mengalami tindak pengeyorokan
"Jadi memang kami bikin laporan ini tujuannya salah satuju agar semua melek mata. Artinya dari pelajar sendiri, senior-seniornya juga agar jangan takut untuk melaporkan kalau ada hal-hal seperti ini, perundungan, intimidasi, pengeroyokan atau palak memalak. Kami menyapaikan pesan bahwa ketika anak-anak mendapat hal seperti ini, jangan takut untuk melapor," kata dia.
Sementara itu, saat bersamaan, Pengacara keluarga T, Rully Arif Prabowo mengatakan, kesepakatan damai berlangsung pada 10 Agustus 2022 kemarin. Perdamaian disaksikan oleh pihak kepolisian.
Adapun masing-masing pihak telah membayar kompensasi sekitar Rp70 juta. Jika ditotal, kompensasi dari para tersangka berkisar di angka Rp420 juta.