Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (Foto: Twitter/@z4r4n/@ZelldaHan1ya)

NEWS

Seorang Cucu Nabi Tidak Terima Vonis Habib Bahar Hanya 10 Persen dari Tuntutan Jaksa: Harusnya Maksimal, Ini Kok Aneh

Rabu 17 Agu 2022, 11:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab menyoroti pemberitaan soal vonis terhadap Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar tidak terima vonis yang diberikan terhadap Habib Bahar perkara penyebarab berita bohong hanya 10 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW itu menyebut bahwa seharusnya vonis yang diberikan pada Habib Bahar maksimal sesuai tuntutan JPU, ia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung aneh.

 

Diketahui, JPU di PN Bandung  sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun atau 60 bulan penjara terhadap Habib Bahar dalam perkara penyebaran berita bohong. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bandung pada Kamis (28/7/2022).

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari.

Jauh lebih rendah, vonis Habib Bahar hanya sekitar 10 persen dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani.

Lantas Habib Husin Shihab tidak terima vonis Habib Bahar hanya 10 persen dari tuntutan jaksa. Hal tersebut diungkapkan lewat akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Selasa (16/8/2022).

 

Ia turut menautkan tangkapan layar artikel dari Detik yang berjudul “Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui, Hakim: Terdakwa Sopan”.

"Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal," ungkap Husin Shihab, dikutip pada Rabu (17/8/2022).

Lebih lanjut, Husin Shihab menuturkan bahwa JPU semestinya mengupayakan banding. Ia menyebut bahwa harusnya putusan hakim sekurang-kurangnya adalah dua pertiga dari tuntutan JPU.

"Jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU. Ini kok aneh. JPU mesti ada upaya banding. @KejaksaanRI," ucap Husin Shihab. (*)

Tags:
Seorang Cucu Nabi Tidak Terima Vonis Habib Bahar Hanya 10 Persen dari Tuntutan JaksaCucu NabiCucu Nabi Tidak TerimaVonis Habib Baharhabib bahar10 Persen dari Tuntutan JaksaHarusnya MaksimalIni Kok Aneh

Reporter

Administrator

Editor