Seorang Cucu Nabi Tidak Terima Vonis Habib Bahar Hanya 10 Persen dari Tuntutan Jaksa: Harusnya Maksimal, Ini Kok Aneh
Rabu, 17 Agustus 2022 11:34 WIB
Share
Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (Foto: Twitter/@z4r4n/@ZelldaHan1ya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab menyoroti pemberitaan soal vonis terhadap Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahartidak terima vonis yang diberikan terhadap Habib Bahar perkara penyebarab berita bohong hanya 10 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW itu menyebut bahwa seharusnya vonis yang diberikan pada Habib Bahar maksimal sesuai tuntutan JPU, ia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung aneh.

 

Diketahui, JPU di PN Bandung sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun atau 60 bulan penjara terhadap Habib Bahar dalam perkara penyebaran berita bohong. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bandung pada Kamis (28/7/2022).

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Habib Baharterbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari.

Jauh lebih rendah, vonis Habib Bahar hanya sekitar 10 persen dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani.

Lantas Habib Husin Shihab tidak terima vonis Habib Bahar hanya 10 persen dari tuntutan jaksa. Hal tersebut diungkapkan lewat akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Selasa (16/8/2022).

 

Halaman
1 2