JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Di tengah ramainya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), dikabarkan seorang Kasat Narkoba diciduk Bareskrim Polri terkait perkara narkotika jenis sabu.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang telah menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) terkait perkara narkotika jenis sabu, Kamis (11/8/2022) lalu.
Pemberitaan soal Kasat Narkoba diciduk Bareskrim ini kemudian disoroti seorang tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Umar Hashibuan.
Lewat akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan77, Tokoh NU itu pun menyebut hukuman yang layak diterima oleh Kasat Narkoba tersebut. Ia menanggapi artikel dari Detik berjudul “Mabes Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Sabu”.
"Layak di hukum mati," ujar Umar Hasibuan.
16, 2022Layak di hukum mati https://t.co/YW2L4hgZw1
— Haji Umar Hasibuan (@UmarHasibuan77)
Diketahui sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebut pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 101 gram telah diamankan polisi.
Kasat Narkoba Polres Karawang diamankan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Krisno kemudian menyebut pihaknya telah menemukan cangklong dan seperangkat alat sabu. Selain itu, ada barang bukti lain berupa 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp27 juta.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah rangkaian dari penangkapan sindikat narkoba di Bandung yakni Juki dkk pada 30-31 Juli. Mereka disebut beroprasi ditempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV.
Krisno menyebutkan bahwa AKP Edi Nur Massa (ENM) pernah menemani dua tersangka mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," kata Krisno, dikutip dari Detik.com pada Rabu (17/8/2022).
Sementara di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah menjadi sorotan usai kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus tersebut melibatkan seorang jenderal bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang pembunuhan yang terjadi di rumahnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret sebanyak 63 anggota polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri. Hal ini disebutkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat 36 anggota sudah dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan karena menghalang-halangi penyidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya juga telah mengumumkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), dan Kuat Maruf (KM). (*)