ADVERTISEMENT

Seorang Cucu Nabi Tidak Terima Vonis Habib Bahar Hanya 10 Persen dari Tuntutan Jaksa: Harusnya Maksimal, Ini Kok Aneh

Rabu, 17 Agustus 2022 11:34 WIB

Share
Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (Foto: Twitter/@z4r4n/@ZelldaHan1ya)
Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (Foto: Twitter/@z4r4n/@ZelldaHan1ya)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab menyoroti pemberitaan soal vonis terhadap Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahartidak terima vonis yang diberikan terhadap Habib Bahar perkara penyebarab berita bohong hanya 10 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW itu menyebut bahwa seharusnya vonis yang diberikan pada Habib Bahar maksimal sesuai tuntutan JPU, ia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung aneh.

 

Diketahui, JPU di PN Bandung sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun atau 60 bulan penjara terhadap Habib Bahar dalam perkara penyebaran berita bohong. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bandung pada Kamis (28/7/2022).

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Habib Baharterbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari.

Jauh lebih rendah, vonis Habib Bahar hanya sekitar 10 persen dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani.

Lantas Habib Husin Shihab tidak terima vonis Habib Bahar hanya 10 persen dari tuntutan jaksa. Hal tersebut diungkapkan lewat akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Selasa (16/8/2022).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT