JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi Teletubbies antara Kapolda Metro Jaya dan Irjen Ferdy Sambo yang diungkap Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak masih terus dipersoalkan publik.
Spekulasi yang berkembang, aksi berpelukan haru itu dengan drama isak tangisan menjadi korban fitnah Ferdy Sambo menjadi bagian skenario bohong yang terjadi pada 13 Juli 2022 lalu.
Desakan bahwa terjadinya fakta itu membuat dugaan kuat keterlibatan Fadil Imran dalam merekayasa skenario tembak menembak hingga tewasnya Brigadir J.
Kabar terakhir, ara-gara aksi akting "romantis" keduanya, Fadil Imran pun ikut terseret pusara kasus pembunuhan Brigadir J.
Seharian ini beredar kabar, Fadil Imran sedang menjalani pemeriksaan soal kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Dugaan yang tersiar, Fadil turut berperan dalam skenario Sambo melakukan Obstruction of Justice.
Kepada wartawan, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab kabar pemeriksaan Kapolda Metro Jaya.
"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi kepada wartawan Senin (15/8/2022).
Menurutnya, saat ini tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir J agar segera dikirim ke Kejaksaan.
Kendati demikian, di tengah simpang siur dugaan keterlibatan Fadil Imran, 5 bawahan Kapolda Metro itu sudah ditahan. Mereka adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah,Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Dari informasi yang didapat Poskota.Co.Id, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.
"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," katanya.
Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.
"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.
Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Dedi menambahkan, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.