9 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP, 4 Lokasi Hiburan Malam di Kecamatan Pasar Kemis Disegel
Senin, 15 Agustus 2022 10:41 WIB
Share
Satpol PP saat melakukan penertiban. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan penutupan pada tempat hiburan tersebut. 

Selain itu, sebanyak 5 orang wanita pemandu karaoke yang berada di lokasi Bunder, Kecamatan Pasar Kemis diamankan petugas.

“Tim menyisir dan melakukan tindakan di 4 (empat) lokasi yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, kami lakukan penyegelan dan mengamankan 9 wanita yang ditemukan di empat lokasi tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Senin (15/8).

Ia mengatakan, operasi penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

 

Dari beberapa titik tersebut tim mengamankan 3 wanita yang berada di Jalan Raya Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis, 1 wanita yang berada di dalam sebuah kontrakan yang berada Perumahan Wisma Mas dengan seorang pria yang bukan muhrimnya, dan 5 wanita penghibur yang berada di wilayah Kawasan Industri Bunder. 

“9 wanita ini kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk kami lakukan pembinaan, kami juga panggil pihak keluarganya," ungkapnya.

Sementara itu, kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Veronica Prasetio)