Tempat Karaoke dengan Pemandu Lagu Berseragam SMA Disegel, Begini Penjelasan Pj Bupati Bekasi

Sabtu, 17 September 2022 13:17 WIB

Share
Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel tempat karaoke. (Ist)
Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel tempat karaoke. (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity yang kedapatan memakaikan seragam sekolah kepada para pemandu lagu disegel, Satpol PP Kabupaten Bekasi, kemarin.

PJ bupati Bekasi Dani Ramdan turut menerangkan adanya penyegelan tersebut.

"Penyegelan dilakukan oleh pejabat penyidik PPNS, ini merupakan penutupan secara permanen, di tandai dengan segel, jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan  sanksi," ujar Pj Bupati Dani Ramdan.

THM tersebut dikatakannya melanggar peraturan daerah (perda) Nomor. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sanksi yang di terapkan dan akan di dilakukan penutupan secara permanent serta pencabutan izin.

“Ijin sebelum nya restoran tetapi dalam pelaksanaan nya Karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempat nya," jelas PJ Dani Ramdan.

 

Terlebih terhadap para tempat ataupun pengusaha yang tak taat aturan dan kesesuaian, pihaknya akan menyurati teguran.

"Kita akan menyampaikan surat teguran 1,2 dan 3 dengan batas waktu yang di tentukan perda," tutur PJ Dani Ramdan.

Kedepannya pihaknya bersama Satpol PP melakukan giat patroli secara rutin untuk menindak terjadinya adanya keresahan yang sama.

Sebelumnya diberitakan, pihaknya mendapatkan aduan masyarakat pada Senin (29/8/2022) lalu.

Halaman
Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar