ADVERTISEMENT

Waduh! Motor Wanita Pedagang Es Kelapa Muda Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Kresek

Senin, 15 Agustus 2022 09:55 WIB

Share
Dua tersangka saat diamankan polisi. (ist)
Dua tersangka saat diamankan polisi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Polsek Kresek meringkus dua pria berinisial M (31) dan NH (23). Keduanya merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang.

Kedua pelaku diamankan lantaran mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (29/7).

"Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (15/8).

Romdhon menjelaskan, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 9 malam. Korban kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

Kemudian, datang 2 orang pria yakni tersangka M dan NH menggunakan sepeda. Tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi. Namun, korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat.

"Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku," tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Polisi pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.

Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka M di wilayah Kresek. Tersangka M dapat ditangkap setelah polisi mencurigai motor yang dikendarai tersangka M yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri.

"Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian. Tersangka M kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa. Di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa," pungkasnya.

Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(veronica prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT