ADVERTISEMENT

Satpol PP Tutup Perusahaan Properti di Tangerang yang Tak Kantongi Izin, Diduga Rugikan Konsumen

Sabtu, 3 September 2022 14:00 WIB

Share
Petugas Satpol PP saat melakukan penutupan proyek milik PT. Sukses Indonesia Anugerah Property. (foto: poskota/veronica)
Petugas Satpol PP saat melakukan penutupan proyek milik PT. Sukses Indonesia Anugerah Property. (foto: poskota/veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang menutup sementara lokasi proyek PT. Sukses Indonesia Anugerah Property di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang tak kantongi izin.

Penutupan sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan konsumen yang diduga telah ditipu oleh pengembang proyek perumahan Bhuvana Village Regency.

Kasi investigasi dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fattah mengatakan, penutupan yang dilakukan ini sudah memiliki dasar yang kuat bahwa PT. Sukses Indonesia Anugerah Property sebagai pengembang terbukti tidak memiliki izin. 

Abdul juga mengatakan, bahwa pihak pengembang telah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018.

"Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022," kata Abdul, Sabtu 3 September 2022.

Sementara, Plt Sekretaris Camat Solear, Abdul Gani mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut untuk memastikan pihak pengembang tidak kembali melakukan kegiatan di lokasi tersebut hingga perizinannya selesai.

"Ya kami akan terus pantau terus perkembangannya," kata Abdul Gani.

Lisa, salah satu konsumen yang di rugikan PT. Sukses Indonesia Anugerah Property, mengatakan dirinya berharap agar pengembang dapat mengembalikan uangnya yang telah dibayarkan atas satu kavling seluas 60 M².

"Saya sendiri di rugikan sebesar Rp 91 juta, untuk pembayaran lunas satu kavling," katanya.

Lisa mengaku, dirinya melalui kuasa hukum telah melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya. Namun, sudah berjalan 3 tahun tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT