ADVERTISEMENT

4 ABK WNI Ditahan Polisi Laut China Selundupkan BBM Senilai Rp170 M, Pengamat: Berdampak Buruk Bagi Citra Pelaut Indonesia

Sabtu, 13 Agustus 2022 19:04 WIB

Share
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan AKKMI Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. (Ist)
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan AKKMI Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah utas yang diunggah akun @adekistrifal di media sosial Twitter mengenai anak buah kapal Warga Negara Indonesia (ABK WNI) yang ditahan Polisi Laut China mendadak viral. 

Utas diunggah oleh anak dari salah satu ABK WNI itu tak ayal mendapat tanggapan dari ratusan warganet dan telah disebarkan serta disukai puluhan ribu pengguna Twitter. 

Dari unggahan tersebut beberapa media nasional juga ramai memberitakannya. Sehingga pihak pemerintah melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha memberi penjelasan kepada media terkait kasus yang menimpa 4 ABK WNI itu.

 

Peristiwa yang menimpa 4 ABK WNI ini juga mendapat tanggapan Pengamat Maritim yang juga pendiri dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam keterangan persnya. 

Dia merasa prihatin dengan yang dialami ABK tersebut. Namun dia juga menyayangkan tindakan mereka, sehingga harus berurusan dengan  hukum di negara lain.

"Terus terang saya merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada empat ABK WNI tersebut. Tapi saya juga menyayangkan dengan kegiatan yang mereka lakukan. Sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain," katanya di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenlu melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha bahwa mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, RRT. 

 

Bahkan Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan  4 ABK WNI tersebut tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.

"Dari penjelasan itu saya sangat menyayangkan dengan tindakan 4 ABK WNI yakni melakukan penyelundupan BBM. Apalagi tindakannya sampai berulang 22 kali. Posisi ABK WNI jelas salah," ujarnya. 

"Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di Negara lain, dimana bisa dianggap Pelaut dari Negara Indonesia tidak patuh pada aturan yang berlaku di negara lain," katanya.

Ditambahkannya, tindakan hukum dari aparat Kepolisian Laut Tiongkok terhadap para ABK WNI tidak dapat disalahkan. 

Apalagi tindakan dari para ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara. Akibat dari penyelundupan itu, pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp 170 miliar.

Meski demikian, Capt. Hakeng juga memuji langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI, seperti yang diungkapkan Judha  Direktur Perlindungan WNI Kemenlu.

Bahwa selama proses persidangan, pihaknya memberikan pendampingan pengacara untuk keempat ABK WNI. Bahkan menurut Judha bahwa perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.

"Patut diapresiasi kepedulian pemerintah dalam memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya, yang sedang terkena kasus hukum terlepas perbuatan yang dilakukan para ABK tersebut salah," ucap Capt. Hakeng. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT