DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pencabutan surat kuasa sebagai pengacara Bharada E atau Richard Eliezer dinilai pengacara Deolipa Yumara diduga penuh rekayasa.
Menurutnya, surat kuasa tersebut cacat formal.
Kepada wartawan di rumahnya daerah Perumahan Belacassa Claster Edelweis, Pancoran Mas Kota Depok, Sabtu (13/8/2022) siang, Deolipa mengatakan surat pencabutan kuasa itu sangat janggal.
"Pada saat ada berita pemecatan dari Bareskrim atau Bharada E saya rasa itu cacat formal," ujar Deolipa.
Meski demikian, Deolipa tak merinci apa saja yang jadi persoalan cacat formal pencabutan surat kuasa itu.
"Tidak terlalu diambil pusing dan biasa saja. Kita orang gak punya apa-apa. Hidup ini biasa," katanya.
Sambil terus mengeluarkan unek-uneknya, Deolipa mengaku akan bernyanyi usai surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E ditarik.
Pengacara sekaligus musisi ini mengaku telah menyiapkan album anyar dengan judul 'Gengster Sambo'.
"Ini lagu-lagunya. Aku mau nyanyiin. Sekarang aku dipecat nggak jadi pengacara tapi penyanyi. Albumnya Band Deolipa Project," ungkapnya.
Usai nyanyinya kelar, ia menyebutkan nama album teranyarnya tertera nama Sambo dalam album musiknya.
"Judul albumnya Gangster Sambo," tutur Deolipa.
Seperti berita yang beredar, surat kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E telah dicabut.
Deolipa mengaku selama ini belum diberi tahu dan akan meminta fee Rp.15 triliun kepada negara.
"Penunjukan ini dari negara, dari Bareskrim. Pastinya saya ingin minta fee dong. Saya ingin minta jasa sebagai pengacara ditunjuk negara Rp. 15 triliun, supaya dapat foya-foya," tuturnya.
Alasan dirinya meminta Rp 15 triliun lantaran ditunjuk oleh negara.
"Dalam hal ini jika pemerintah tidak penuhi maka akan mengajukan gugatan. Masa' kita minta Rp 15 triliun nggak ada, jika gak ada kita gugat, catat aja," pungkasnya.
Dalam hal ini jika tidak ada fee, pemerintah tidak merespon, maka akan kita gugat Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri secara perdata Rp 15 triliun.
Gugatan nanti akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," tutupnya.
Perlu diketahui Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf.
(Angga Pahlevi)