ADVERTISEMENT

Ini Deretan Pasal yang Bakal Jerat Ferdy Sambo dan Istrinya Akibat Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Sabtu, 13 Agustus 2022 17:51 WIB

Share
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram/Kadiv Propam Polri)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram/Kadiv Propam Polri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini semakin memanas.

Pasalnya, kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dipidana, terkait laporan palsu pelecehan seksual.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, Ferdy Sambo beserta istri juga bisa dijerat pasal dugaan merintangi penyidikan.

Hal ini dikarenakan laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut tak terbukti.

"Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP, dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, ia memaparkan baik FS maupun PC telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, terkait dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada mendiang Brigadir Yosua.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," paparnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT