ADVERTISEMENT

Waduh, Drama Irjen Ferdy Sambo Atas Tewasnya Brigadir J Kembali Menyeret Sejumlah Polisi Pelanggaran Etika, Kadiv Humas: Total 36 Personel

Sabtu, 13 Agustus 2022 17:14 WIB

Share
Ilustrasi polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J terus menyeret sejumlah anggota Polisi, setelah sebelumnya sebanyak 31 Polisi melanggar kode etik. Polri pun meliris bahwa kini total bertambah hingga 36 personel bersalah.  

"Ya betul 31 kemarin lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa terdapat 31 personel yang diduga terlibat pelanggaran kode etik profesional Polri atau KKEP dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

 

Adapun 31 personel yang diduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut, didapat setelah Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalukan pemeriksaan terhadap 56 personel.

"Irwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan div Propam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode Ethic profesional Polri atau KKEP," ujar Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Selanjutnya, kata Agung, dari ke-31 personel itu yang melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus itu ada 11 orang dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.

 

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," sambung dia.

Adapun sebelumnya, Timsus menempatkan 4 orang di tempat khusus (patsus) dari kasus tersebut. (Zendy)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT