Saatnya Istri Sambo Pertangungjawabkan Kebohongan, Polisi Tutup Penyidikan Pelecehan Seksual karena Tak Pernah Ada

Sabtu, 13 Agustus 2022 08:52 WIB

Share
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Ist).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus pelecehan istri Ferdy Sambo yang disebut dilakukan oleh almarhum Brigadir J. Penutupan kasus dilakukan lantaran polisi menilai perbuatan tersebut tidak pernah ada.

“Berdasarkan gelar perkara tadi sore (12 Agustus 2022), kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukannya tindak pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, kemarin (12/7/2022).

Andi mengungkapkan bahwa tidak adanya bukti terhadap tindak pelecehan seksual yang disampaikan di awal.

“Saksi-saksi dan bukti tidak ada, ” ungkap Bridjen Rian. 

Ia juga menyebutkan bahwa Bareskrim menganggap kasus ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, dan kasus pelecehan yang dilaporkan dianggap menjadi penghalang/ pengganggu penyelesaian kasus Ferdy Sambo.

Laporan terkait pelecehan seksual ini akan diusut oleh Bareskrim, polisi mana saja yang terlibat dalam kasus ini, terutama ketika pelaporan tersebut dibuat dan disahkan.

“Dua LP sudah naik sidik kemudian berjalan kasus yang dilaporkan dengan korban brigadir Josua terkait pembunuhan berencana menjawab dua lp tersebut,” katanya.

"Kita anggap satu laporan, masuk dalam kategori Obstraction of Justice, bagian dari upaya untuk menghalang-halangi upaya pengungkapan, semua penyidik yang bertanggung jawab dengan laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus,” imbuhnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut yang diungkapkan oleh polisi terkait motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Terakhir Sambo mengungkapkan bahwa alasannya membunuh karena pada saat itu sangat marah dengan Brigadir J, yang sudah melukai harkat dan martabat keluarganya saat di Magelang terhadap Putri Candrawati.(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar