TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan tindakan rudapaksa seorang pemuda berinisial FM (20) diringkus polisi Polresta Tangerang.
FM merupakan warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
FM ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban berinisial M (16) masih berstatus pelajar.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) di rumah tersangka.
"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," katanya.
Romdhon menjelaskan, awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan.
Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.
Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal.
Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tambahnhya.
Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa.
Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (6/8/2022).
"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ungkapnya.
Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," tambahnya.
Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat.
Esoknya pada Minggu (7/8/2022), korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami.
Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ujarnya.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.
Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
"Senin, (8/8), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (veronica prasetio)