ADVERTISEMENT
Minggu, 15 Mei 2022 21:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hak korban pemerkosaan tragedi Mei 1998 akan terus diperjuangkan.
Peristiwa ini telah 24 tahun berlalu namun sampai saat ini negara belum hadir dalam memenuhi hak para korban. Yaitu hak korban untuk mengetahui, hak atas rasa adil, dan hak reparasi.
Pernyataan ini datang dari Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan Ita Fatia Nadia.
Dia menyebutkan akan terus bersuara untuk mereka yang teraniaya.
“Saya tidak akan berhenti sampai nafas saya habis," ucapnya seperti dikutip dari VOA pada Minggu (15/5/2022).
Ita Fatia Nadia lebih lanjut mengatakan para korban yang merupakan perempuan Tionghoa perlu tahu alasan pelaku menyasar mereka menjadi korban pemerkosaan.
Hak mengetahui tersebut setidaknya untuk memenuhi hak atas rasa adil yang belum didapat korban meski sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
"Negara punya kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia. Khususnya kepada korban. Penjelasan ini yang menjadi tanggung jawab negara untuk menciptakan rasa adil dan mencegah peristiwa terulang kembali," jelasnya.
Ita Fatia Nadia menambahkan hak reparasi bagi korban dapat dilakukan secara politik seperti membuat undang-undang untuk melindungi para perempuan.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mengatur kekerasan seksual secara massal yang terjadi saat perubahan politik. Padahal sejarah Indonesia mencatat pemerkosaan-pemerkosaan terhadap perempuan selalu dijadikan alat teror dalam perubahan politik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT