Kolase foto Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

NEWS

Simak! Akhirnya Ferdy Sambo Ngaku Membunuh Brigadir J, Polri Ungkap Motifnya Karena Harkat dan Martabat Keluarganya Terlukai, Kok Bisa?

Kamis 11 Agu 2022, 21:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polri mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan Richard Eliezer (Bharada E) atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akhirnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J lantaran dirinya emosi. Dalam pengakuannnya, Ferdy Sambo menyebut Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

 

"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Kemudian, Mantan Kadiv Propam Polri itu pun merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama dua tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Eliezer (Bharada E).

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian," lanjutnya.

Diketahui, saat ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, satu di antaranya adalah tersangka sipil bernama Kuat Maruf (KM). Sementara, tiga tersangka lainnya adalah anggota Polri yakni Bharada E, Bripka RR, dan sang otak pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo.

 

Empat tersangka tersebut diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E bertindak menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sedangkan Bripka RR dan KM membiarkan peristiwa itu terjadi dan ikut melihat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo ditetapakan sebagai tersangka keempat kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

 

Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J. Kini Ferdy Sambo akhirnya mengaku membunuh Brigadir J secara terencana. (*)

Tags:
Akhirnya Ferdy Sambo Ngaku Membunuh Brigadir JFerdy SamboMembunuh Brigadir Jbrigadir JPolri Ungkap Motifnya Karena Harkat dan Martabat Keluarganya TerlukaiPolriMotifnyakok-bisaKarena Harkat dan Martabat Keluarganya Terlukai

Reporter

Administrator

Editor