ADVERTISEMENT

Terkuak! Timsus Polri Beberkan Hasil Pemeriksan Irjen Fredy Sambo, Tersangka Emosi Terima Laporan Harkat Martabat Terlukai

Kamis, 11 Agustus 2022 21:12 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedy didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedy didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Timsus Mabes Polri membeberkan hasil pemeriksaan Irjen Fredy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Terkuak, penembakan yang sudah diotaki Irjen FS menjadi emosi kalau istrinya dilaporkan dugaan ada laporan pelecehan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi  mengatakan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Fredy Sambo dilakukan penyelidikan sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

 

"Pemeriksaan scintific dari FS ini diperiksa timsus terkait kematian Brigadir J, dan hasil pemeriksaan keterangan FS karena marah dan emosi mendapar laporan dari istri yaitu PC," ujar Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedy dan perwira tinggi Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Lantaran mendapat laporan dari PC yang juga istri FS, lanjut Andi, merasa telah melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang sudah dilakukan oleh alm Yosua.

Sementara perwira tinggi (pati) bintang satu ini menambahkam pemeriksaan FS dilakukan selama tujuh jam. Pemeriksaan hari ini adalah yang pertama setelah Ferdy ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini untuk pertama kali penyidik sudah lakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka setelah ditetapkan tersangka dua hari lalu. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00-18.00 WIB,” bebernya.

Selain itu Timsus juga memeriksa tiga tersangka lainnya di Bareskrim. Namun untuk pemeriksaan Ferdy dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. “Kemudian tim juga sudab melakukan riksa terhadap tiga tersangka lainnya di Bareskrim. Khusus untuk tersangka FS, kita lakukan di Mako,” tutupnya. (angga)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT