Ini Alasan Utama Irjen Ferdy Sambo Nekat Membunuh Brigadir J di Rumah Dinasnya, Apa Kata Polisi?

Kamis, 11 Agustus 2022 21:12 WIB

Share
Foto Irjen Ferdy Sambo dan Yosua Hutabarat (Brigadir J) (dok. Poskota)
Foto Irjen Ferdy Sambo dan Yosua Hutabarat (Brigadir J) (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim khusus Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pasalnya, Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak berada di Magelang, Jawa Tengah.

Fakta ini didapat saat pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Hal itu dipaparkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan, tersangka FS mengungkapkan bahwa niat pembunuhan terhadap Brigadir J sudah direncanakan saat keluarga berada di Magelang.

Rencana kriminal itu dibuat sebab FS mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi, jika dirinya mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.

"Atas laporan tersebut, tersangka FS menjadi marah dan emosi, hingga memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan," tutur Andi, saat jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya,Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dikenakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.

Irjen Pol Ferdy Sambo berperan sebagai pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar