ADVERTISEMENT
Heran! LPSK Ogah Lindungi Putri Candrawathi, Tapi Bharada E Tak Kunjung Dilindungi, Mantan Kabareskrim: Nunggu Itu Ya Mati Duluan!
Kamis, 11 Agustus 2022 17:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata Burhanuddin pada Senin (8/8/2022).
Burhanuddin lalu menjelaskan bahwa pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru usai LPSK menerima permohonan Bharada E sebagai justice collaborator.
Fakta-fakta yang diminta adalah terkait bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.
Sementara terkait permohonan perlindungan Bharada E, Susno Duadji mengkritik prosedur LPSK. Sebab sampai kini Bharada E tak kunjung dilindungi LPSK kendati nyawanya terancam.
“Yang kita masih herankan, ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur, harus ini, harus itu,” kata Susno dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (11/8/2022).
Mantan Kabareskrim Polri lalu mengungkap bahwa nyawa Bharada E sudah terancam sejak mengungkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Harusnya, sejak saat itu pula LPSK melindungi sang justice collaborator.
“Kenapa sih hari ini atau kemarin mestinya dia sudah dilindungi. Dia sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator. Begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam,” jelas Susno.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT