ADVERTISEMENT

Kapolri Beberkan Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Apa Katanya?

Rabu, 10 Agustus 2022 13:57 WIB

Share
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Irjen Pol Ferdy Sambo viral usai diumumkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu dipaparkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/6/2022).

Lebih lanjut, Kapolri juga mengungkapkan motif Sambo menembak Brigadir J.

"Saat ini sadang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja," tutur Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan pers, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo juga disebut Kapolri memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," jelas Listyo Sigit.

Kapolri juga mengungkapkan ada 11 perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, untuk dimintai keterangan.

"Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga Kombes, 3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP," tutur Listyo Sigit.

Menurut Kapolri, dari hasil pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Listyo Sigit.

Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.

"Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi," jelas Listyo Sigit.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) yakni Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, menyusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP pada Minggu (7/8/2022).

(*)

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT