JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penyilidikan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) makin memanas.
Pasalnya, Tim khusus Polri baru saja menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
Keduanya langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan penahanan.
"Benar, sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian kepada awak media, Minggu (7/8/2022).
Meski demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.
Penangkapan dua personel polisi tersebut tentu menambah daftar tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kamis (3/8/2022).
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolri Perika 25 orang dan 10 personel dimutasi
Menurut penelusuran Poskota, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menyebutkan secara detil siapa saja sosok 25 polisi tersebut.